Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Pengawasan Intern Pemasyarakatan meliputi: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan; b. penerapan sistem pengendalian intern; c. penyelenggaraan pelayanan publik; d. penerapan reformasi birokrasi; dan e. indikasi penyimpangan atau kasus tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda