Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Lingkup Pengawasan Intern Pemasyarakatan meliputi:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan;
b. penerapan sistem pengendalian intern;
c. penyelenggaraan pelayanan publik;
d. penerapan reformasi birokrasi; dan
e. indikasi penyimpangan atau kasus tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
