Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id