Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal;
b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern.
Koreksi Anda
