Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi wajib melaksanakan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil Pengawasan Intern dari Direktur Jenderal.
(2) Pegawai Pemasyarakatan yang diawasi melaporkan pelaksanaan rekomendasi atas hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan bukti pendukung dengan tembusan kepada Pengawas.
Koreksi Anda
