Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cap Keimigrasian adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan atau dokumen
keimigrasian lainnya sebagai bentuk pengesahan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
3. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA.
5. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah INDONESIA.
6. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah INDONESIA.
7. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah INDONESIA.
8. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
9. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di wilayah INDONESIA.
10. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
12. Unit Pelaksana Teknis Imigrasi yang selanjutnya disebut UPT Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk;
b. cap Tanda Keluar;
c. cap penolakan izin masuk;
d. cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal; dan
e. cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian.
Cap Tanda Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk Visa kunjungan;
b. cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan;
c. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan;
d. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata;
e. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas;
f. cap Tanda Masuk awak Alat Angkut;
g. cap Tanda Masuk perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
h. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas;
i. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan;
j. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai Izin Masuk Kembali;
k. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
l. cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda; dan
m. cap Tanda Masuk darurat.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISIT VISA”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Format Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan saat kedatangan.
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA ON ARRIVAL”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berbentuk segi
empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “ NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dalam rangka kunjungan khusus wisata.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. frasa “TOURISM PURPOSE ONLY”;
d. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
e. tanggal masuk;
f. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
g. frasa “WORK PROHIBITED”;
h. frasa “NOT EXTENDABLE”;
i. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
j. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik/dinas yang masuk ke wilayah INDONESIA dan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. frasa ” FOR DIPLOMATIC & SERVICE PASSPORT”;
d. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
e. tanggal masuk;
f. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Bentuk cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang sedang bertugas sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “CREW VISIT”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “NOT EXTENDABLE”;
g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.
Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “ABTC PASS”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 60 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY, SUBJECT MUST APPLY FOR LIMITED STAY PERMIT AT LOCAL IMMIGRATION OFFICE WITHIN 30 DAYS”;
f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berbentuk segi empat dengan ukuran 3.5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT ON ARRIVAL”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “NO:...”;
f. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.