Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berbentuk segi empat dengan ukuran 3.5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter). (2) Format cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id