Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Format Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
