Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.
Koreksi Anda
