Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.
Koreksi Anda