Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang sedang bertugas sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
Koreksi Anda
