Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISIT VISA”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
Koreksi Anda
