Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA ON ARRIVAL”;
c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
Koreksi Anda
