Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk;
b. cap Tanda Keluar;
c. cap penolakan izin masuk;
d. cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal; dan
e. cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian.
Koreksi Anda
