Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.
Koreksi Anda
