Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id