Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan saat kedatangan.
Koreksi Anda
