Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
