Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Format Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
