Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter). (2) Format Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id