Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Koreksi Anda
