Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibubuhkan sebagai tanda Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan.
Koreksi Anda
