Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk Visa kunjungan;
b. cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan;
c. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan;
d. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata;
e. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas;
f. cap Tanda Masuk awak Alat Angkut;
g. cap Tanda Masuk perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
h. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas;
i. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan;
j. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai Izin Masuk Kembali;
k. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
l. cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda; dan
m. cap Tanda Masuk darurat.
Koreksi Anda
