Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. cap Tanda Masuk Visa kunjungan; b. cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan; c. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan; d. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan khusus wisata; e. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas; f. cap Tanda Masuk awak Alat Angkut; g. cap Tanda Masuk perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation; h. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas; i. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan; j. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai Izin Masuk Kembali; k. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; l. cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda; dan m. cap Tanda Masuk darurat.
Koreksi Anda