Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik/dinas yang masuk ke wilayah INDONESIA dan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Koreksi Anda
