Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibubuhkan sebagai pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik/dinas yang masuk ke wilayah INDONESIA dan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id