Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat: a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”; b. frasa “CREW VISIT”; c. nama TPI yang memberikan Tanda Masuk; d. tanggal masuk; e. frasa “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”; f. frasa “NOT EXTENDABLE”; g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
Koreksi Anda