Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter).
(2) Bentuk cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
