Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima centimeter kali tiga centimeter). (2) Bentuk cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id