Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian diangkat dalamsuatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. Kehadiran adalah komponen penentu penilaian berdasarkan keberadaan seorang Pegawai di Kantor pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
5. Daftar Kehadiran adalah bukti kehadiran Pegawai di Kantor melalui perekaman secara elektronik maupun bentuk formulir secara manual.
6. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin.
8. Kantor adalah tempat tetap sesuai dengan aktivitas kerja Pegawai dibawah kendali unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. Capaian Kinerja Pegawai adalah komponen penentu penilaian berupa pencapaian kinerja pegawai berdasarkan penilaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.