Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan hidup dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50%.
Koreksi Anda
