Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf eyang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
Koreksi Anda