Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan hidup tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
