Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan hidup tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda