Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang memperoleh nilai Baik untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalantidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerjapada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
