Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan kemudian melakukan pelanggaran yang sama dan dijatuhi Hukuman Disiplin lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. dikurangi sesuai jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan
b. dikurangi kembali sesuai jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
