Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Kehadiran pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan disposisi, surat tugas, dan/atau undangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
