Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Kehadiran pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan disposisi, surat tugas, dan/atau undangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda