Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiranmasuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf ddikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiran masuk kerja dan pulang kerjadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
Koreksi Anda
