Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiranmasuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf ddikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). (2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiran masuk kerja dan pulang kerjadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id