Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. Kehadiran;
b. Capaian Kinerja Pegawai; dan
c. Disiplin.
(3) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(4) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memilih tunjangan yang dianggap lebih menguntungkan.
(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
