Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandikenai pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dan bukan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
