Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandikenai pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan b. tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dan bukan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id