Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenai pengurangan sesuai dengan tingkat keputusan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari pembatalan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diduga, maka tunjangan kinerjanya akandibayarkan kembali terhitung mulai dari pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Koreksi Anda