Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memperoleh nilai Cukup untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerjasebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(2) Pegawai yang memperoleh nilai Kurang untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanyapada tahun berikutnya.
(3) Pegawai yang memperoleh nilai Buruk untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanyapada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
