Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari Kelas Jabatan pelaksana di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis.
Koreksi Anda
