Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, kepada
pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda
