Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda