Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit kurang dari 3 (tiga) hari;
c. cuti bersalinuntuk anak pertama dan anak kedua;
d. mengalami gugur kandungan;
e. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
f. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap;
g. cuti karena alasan penting; dan
h. keadaan kahar/memaksa.
Koreksi Anda
