Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dan Hukuman Disiplinnya diubah, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenaipengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan. (3) Pengurangan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
Koreksi Anda