Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang memperoleh nilai Sangat Baik untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.
Koreksi Anda
