Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang memperoleh nilai Sangat Baik untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang diterimanya.
Koreksi Anda