Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pegawai:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja;
d. tidak mengisi Daftar Kehadiran pada saat masuk kerja dan/atau pulang kerja;
e. cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari;
f. tidak memenuhi Capaian Kinerja Pegawai; dan/atau
g. dijatuhi hukuman disiplin.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus).
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda
