Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pegawai: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; d. tidak mengisi Daftar Kehadiran pada saat masuk kerja dan/atau pulang kerja; e. cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari; f. tidak memenuhi Capaian Kinerja Pegawai; dan/atau g. dijatuhi hukuman disiplin. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus). (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id