(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
Kementerian Koordinator idang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional INDONESIA;
j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
n. Inspektorat.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan;
dan
c. Biro Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, sinkronisasi, dan harmonisasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan serta pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pengelolaan data, pembangunan dan pengembangan
jaringan sistem informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Data dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, sinkronisasi, dan harmonisasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, dan Staf Ahli;
c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Kementerian Koordinator dan Inspektorat;
dan
d. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, dan Staf Ahli.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Kementerian Koordinator dan Inspektorat.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan serta pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. evaluasi dan penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. evaluasi dan penataan ketatalaksanaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
c. pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penataan ketatalaksanaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Subbagian Pengembangan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, sistem informasi, dan perpustakaan di
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. pengelolaan sistem informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
c. pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan bahan pustaka dan pelayanan kepustakaan.
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pendokumentasian dan publikasi produk hukum serta penelaahan produk hukum dan pemberian advokasi hukum;
b. fasilitasi pelaksanaan persidangan dan penyusunan risalah persidangan;
c. fasilitasi penyiapan naskah persidangan;
d. pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat;
e. pemberian dukungan administrasi kerja sama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
BAB IV
DEPUTI BIDANG KOORDINASI POLITIK DALAM NEGERI
BAB V
DEPUTI BIDANG KOORDINASI POLITIK LUAR NEGERI
BAB VI
DEPUTI BIDANG KOORDINASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
BAB VII
DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERTAHANAN NEGARA
BAB VIII
DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BAB IX
DEPUTI BIDANG KOORDINASI KESATUAN BANGSA
BAB X
DEPUTI BIDANG KOORDINASI KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN APARATUR