Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; d. Bagian Data dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda