Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Data dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
