Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, dan Staf Ahli;
c. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Kementerian Koordinator dan Inspektorat;
dan
d. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
