Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id