Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Koreksi Anda
