Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, sinkronisasi, dan harmonisasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan serta pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. pengelolaan data, pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id