Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, sinkronisasi, dan harmonisasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan serta pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pengelolaan data, pembangunan dan pengembangan
jaringan sistem informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
