Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. evaluasi dan penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. evaluasi dan penataan ketatalaksanaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
c. pengembangan organisasi dan tata laksana di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
