Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
n. Inspektorat.
Koreksi Anda
