Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
