Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penataan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda