Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. pengelolaan sistem informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan c. pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id