Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. pengelolaan sistem informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
c. pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
