Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
