Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda