Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id