Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.
Koreksi Anda
